Kompas TV nasional politik

Yusril: Proses Pemberhentian Kepala Daerah Bukan dari Pemerintah Tapi dari DPRD

Kompas.tv - 19 November 2020, 20:53 WIB
yusril-proses-pemberhentian-kepala-daerah-bukan-dari-pemerintah-tapi-dari-dprd
Yusril Ihza Mahendra (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan presiden dan menteri dalam negeri tidak bisa menghentikan kepala daerah.

Hal itu diutarakan Yusril terkait dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam Instruksi tersebut disebutkan pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Instruksi, Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dicopot!

Yusril menjelaskan untuk memberhentikan kepala daerah membutuhkan waktu lama.

Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.

Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses impeachment atau pemakzulan.

Selanjutnya, jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD tersebut beralasan menurut hukum atau tidak.

Baca Juga: Instruksi Mendagri Melarang Kepala Daerah Ikut Dalam Kerumunan Massa

Sampai di situ, kepala daerah tersebut tidak langsung diberhentikan. Untuk tegaknya keadilan, sambung Yusril maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh MA untuk membela diri.

“Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih,” ujar Yusril melalui pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

Yusril juga mengingatkan, Instruksi Presiden, Instruksi Menteri dan sejenisnya pada hakikatnya merupakan perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x