BENGKULU, KOMPAS.TV - Penggerebekan dilakukan Personel Satnarkoba Polres Bengkulu terhadap seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba. Dari penggerebekan dirumah pelaku L-N, polisi menyita 15 paket sabu dan 31 paket ganja. Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui sudah cukup lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia diduga memiliki jaringan pengedar cukup besar di wilayah Bengkulu. Polisi mensinyalir, pelaku merupakan pemasok narkoba dari sejumlah kurir yang sebelumnya berhasil ditangkap.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini dan mengejar sejumlah terduga pelaku narkoba lainnya.
Atas perbuatannya, ibu rumah tangga ini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
#PengedarNarkoba #BarangBuktiNarkoba #PolresBengkulu
Baca Juga: Razia Diskotek, BNNP Amankan 4 Orang Positif Narkoba
Baca Juga: Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.