Kompas TV nasional peristiwa

Doni Monardo: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Kompas.tv - 16 November 2020, 04:00 WIB
doni-monardo-pemprov-dki-tak-pernah-izinkan-resepsi-pernikahan-putri-pimpinan-fpi-rizieq-shihab
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (Sumber: Komunikasi Kebencanaan/Danung Arifin - BNPB)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata tidak pernah mengeluarkan izin acara resepsi pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

"Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan, tolong diperhatikan," kata Doni dalam konferensi persnya di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Massa Datangi Acara Maulid Nabi & Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan

Doni menjelaskan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Rizieq Shihab.

Surat itu merupakan imbauan agar resepsi pernikahan Sharifa tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan. Surat itu juga telah diterima Satgas Covid-19 yang dikirim Pemprov DKI Jakarta.

"Sekali lagi supaya tidak ada kekeliruan bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," kata dia.

Di sisi lain, Doni mengingatkan, supaya masyarakat tidak hanya patuh terhadap protokol kesehatan karena adanya sanksi.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Ingatkan Pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab: Covid-19 Itu Nyata, Bukan Isu

Namun, masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga harus sadar setiap saat. Sebab, penyebaran Covid-19 berlangsung setiap waktu.

"Menghadapi Covid-19 ini, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih. Karena, Covid-19 menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja," ujar Doni.

Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x