Kompas TV nasional kriminal

Kirim Narkoba Lewat Ojek Online, Pelaku Ini Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 15 November 2020, 17:58 WIB
kirim-narkoba-lewat-ojek-online-pelaku-ini-ditangkap-polisi
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku yang memanfaatkan jasa ojek online untuk mengedarkan narkoba pada Jumat (13/11/2020) malam. 

Baca Juga: Selebgram SS Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Narkoba Jenis Ganja

Tersangka itu tak lain adalah DM (22 tahun), warga Kerang Hijau, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Faruk Rozi, kejadian perkara itu bermula saat Subnit Narkoba Polsek Tambora mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dikirim melalui ojek online. 

"Dari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara ojek online di dekat lampu merah Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Rozi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/11/2020).

Setelah dilakukan penangkapan, pengendara ojek online digeledah dan polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas. 

Polisi kemudian menginterogasi pengendara ojek online itu. 

Pengendara ojek online tidak mengetahui bahwa barang yang dia kirim adalah narkoba. 

Ojek online itu mengaku akan mengirim barang kepada DM di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Tak lama kemudian polisi lantas menangkap DM.

Baca Juga: Kakak Beradik di Medan Ditangkap Karena Edarkan Narkoba

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa DM mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian. Rian adalah pengendali narkoba yang diduga berada di sebuah lapas di Jakarta," tutur Rozi. 

Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut lebih kurang sebanyak 30 kali dengan menggunakan jasa ojek online. 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

Atas perbuatan jahat itu kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.