Kompas TV nasional sosial

Cek BLT Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Juta Pekerja, Penyaluran Berbeda

Kompas.tv - 14 November 2020, 11:58 WIB
cek-blt-subsidi-gaji-termin-ii-cair-untuk-2-7-juta-pekerja-penyaluran-berbeda
Ilustrasi: uang subsidi gaji cair. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementeran Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) batch 1 termin II pada Senin (9/11/2020).

Selanjutnya, bantuan langsung tunai (BLT) tahap II mulai disalurkan pada Kamis (12/11/2020). Pencairan batch 2 termin II ini menyasar 2.713.434 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Senilai Rp 1,2 Juta Sudah Cair

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ujar Ida dikutip dari Kompas.com.

Ida akan mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Dia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran pada termin kedua.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," lanjut dia.

Baca Juga: Publik Khawatir Subsidi Gaji Tahap 2 Kembali Tidak Tepat Sasaran, Ini Penjelasan KSP


Penyaluran melalui Himbara

Sementara itu, jumlah dana yang disalurkan kepada pekerja atau buruh yang menerima BSU batch 2 termin II yakni Rp 1,2 juta.

Adapun, mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

Ida memastikan bantuan ini sudah diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah diproses KPPN, selanjutnya dana bantuan akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan melalui masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Adapun empat bank Himbara yang dimaksud ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x