Kompas TV nasional hukum

Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kompas.tv - 13 November 2020, 17:45 WIB
ini-peran-3-tersangka-baru-kasus-kebakaran-gedung-kejagung
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri membeberkan peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Mereka yakni pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS, serta J selaku konsultan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan tersangka MD diduga berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung.

Baca Juga: Polisi Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Puntung Rokok, Hasil Penyelidikan Dinilai Anti Klimaks

MD meminjam bendera PT APM untuk mendapat kontrak pengadaan pembersih lantai. Cairan lantai tersebut jugalah yang menjadi akselerator yang mempercepat penjalaran api.

“Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan beli minyak lobi (cairan pembersih),” ujar Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).

Argo menambahkan peran tersangka IS, yakni terkait dengan pengadaan aluminium composite panel (ACP) di gedung Kejagung.

Hasil olah TKP, bahan ACP yang berada di sisi luar gedung juga menjadi akselerator hingga kebakaran terjadi secara merata.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung Berawal dari 5 Pekerja Merokok

Tersangka IS saat menjabat sebagai PPK Kejagung diduga memilih konsultan perencana ACP yang tidak sesuai ketentuan. Tersangka juga tidak melakukan pengecekan bahan yang diajukan oleh konsultan.

“Yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," ujar Argo.

Adapun konsultan tersebut yakni tersangka J dari PT IN yang diketahui tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP.

“Perannya dia (tersangka J) itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi," ujar Argo.

Baca Juga: Terungkap Kebakaran Gedung Kejagung Bermula dari Rokok Kretek dan Pembersih Lantai

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x