LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus penusukan Syekh Ali Jaber memasuki babak baru. Setelah penyidik Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara ke JPU, direncanakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang akan menggelar sidang perdana pada Kamis (19/11/2020) pekan depan.
Baca Juga: Pelaku Asusila Belasan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
Sebelumnya pihak kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (10/11/2020) lalu. Sementara pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menunjuk tiga majelis hakim diantaranya Dadi Rahmadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Surono Wicaksono sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga: Diintimidasi, Wartawan Laporkan Herman HN ke Polda Lampung
Sebelumnya tersangka Alfin Andrian disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 340, pasal 351 ayat 1 dan 2, undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam. Menurut rencana sidang perdana kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan digelar secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan pada Kamis (19/11/2020) pekan depan.
#syekhalijaber #sidangperdanaalijaber #kasuspenusukanalijaber
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.