Kompas TV nasional hukum

Ini Kendala KPK Belum Bisa Dalami Laporan MAKI Soal Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Kompas.tv - 12 November 2020, 15:48 WIB
ini-kendala-kpk-belum-bisa-dalami-laporan-maki-soal-kasus-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan baru terkati kasus Djoko Tjandra belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sudah bolak balik memberikan data seputar kasus Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Salah satunya mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam di kasus gratifikasi Jaksa Pinangki. MAKI telah menyerahkan 200 halaman antara lain percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking yang menyebut istilah “Bapakmu-bapakku” dan “King Maker”.

Baca Juga: Majelis Hakim Telusuri Aliran Dana Di Kasus 'Red Notice' Djoko TJandra

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan KPK sudah dua kali meminta salinan dokumen perkara Djoko Tjandra kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Namun hingga saat ini salinan dokumen yang diminta belum didapat KPK. Dokumen tersebut, sambung Nawawi, dibutuhkan untuk menelaah dokumen yang dilaporkan MAKI.

Menurutnya melalui penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar Nawawi, Kamis (12/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: MAKI Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapur ke KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Nawawi menambahkan, permintaan dokumen perkara tersebut merupakan bagian dari supervisi yang dilakukan KPK sebagaimana tugas yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Ia berharap aturan dalam UU KPK dapat dilaksanakan dengan baik oleh aparat hukum lainnya.

“Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," ujar Nawawi.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x