Kompas TV nasional politik

Ini Surat Walhi yang Membuat Ketua Komisi IV DPR Meradang

Kompas.tv - 12 November 2020, 15:19 WIB
ini-surat-walhi-yang-membuat-ketua-komisi-iv-dpr-meradang
Ketua Komisi IV DPR, Sudin SE memimpin RDP Kamis (12/11/2020) (Sumber: TV Parlemen)
Penulis : Zaki Amrullah

JAKARTA, KOMPAS.TV- Rapat dengar pendapat umum membahas tindak lanjut diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Pelaksanaan Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan bersama Komisi IV, Kamis (12/11/2020) membuat Ketua Komisi IV Sudin (Fraksi PDIP) kecewa.

Pasalnya, salah satu pihak yang diundang yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (WALHI) menolak hadir, padahal sudah diberi undangan secara resmi.

“Kita kecewa (pada Walhi). Nanti tidak usah diundang lagi,” kata Sudin sambil memperlihatkan selembar kertas kepada anggota dan undangan yang hadir di Komisi IV. Menurutnya, justeru dengan diundang itu Walhi diminta masukan untuk disampaikan ke pemerintah.

Dalam surat yang diterima Kompas TV, Walhi memang menolak ikut dalam rapat dengar pendapat umum yang diadakan oleh Komisi IV DPR.

Dalam jawaban kepada Komisi IV, Walhi menyebut dua alasan. Pertama, bahwa UU nomor 11 tentang Cipta Kerja adalah Undang-undang yang dipaksakan oleh Presiden RI bersama DPR RI yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Republik Indonesia. 

Kedua, bahwa hingga saat ini gerakan sosial untuk penolakan atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dilakukan dan hal ini juga berlaku pada seluruh rancangan aturan dari undang-undang dimaksud, tanpa terkecuali termasuk soal penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. Surat bertanggal 11 November 2020 itu ditandatangani oleh Direktur Walhi Nur Hidayati.

Isi surat Walhi ke Komisi IV DPR (Sumber: Iman Firdaus)

 Baca Juga: UU Ciptaker Dibahas Lagi, Komisi IV: Belum Tentu Semua Tahu

Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah disahkan pada 5 Oktober silam. Namun Komisi IV masih merasa perlu mengundang sejumlah pihak untuk menindaklanjuti klaster lingkungan hidup dan kehutanan dari UU ini.

Menurut Sudin,  masukan dari sejumlah pihak  perlu karena tidak semua anggota DPR mengerti semua.  “Banyak yang menyebut anggota semua tahu,  DPR hebat. Padahal kami belum tentu semua tahu,” kata Sudin saat membuka rapat, Kamis (12/11/2020) di ruang rapat Komisi IV. Negara dan rakyat tidak boleh dirugikan.

Komisi IV mengundang  Akademisi, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati), dan Yayasan Auriga Nusantara.

Menurut Sudin,  persoalan kehutanan di Indonesia banyak membuatnya frustrasi sebagai anggota dewan. Sebab  pejabat daerah dan pusat tidak banyak berbuat. “Kalau pengusaha besar rusak hutan dibiarkan. Rakyat kecil ditangkap,” katanya sambil bicara keras.

Sementara para pengusaha bidang kehutanan dan sawit jika diundang ke Komisi IV, hanya mengutus asosiasinya saja.  “Ketua asosiasi itu cuma pesuruh. Nanti kalau ada pengusaha sawit datang, usir saja,” katanya. (Iman Firdaus)



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.