Kompas TV nasional politik

Anggota DPR Fraksi Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol akan Menimbulkan Pengangguran

Kompas.tv - 12 November 2020, 12:34 WIB
anggota-dpr-fraksi-golkar-ruu-larangan-minuman-beralkohol-akan-menimbulkan-pengangguran
Ilustrasi: minuman beralkohol. (Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengungkapkan ada sejumlah catatan fraksi terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dipaparkan para pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Christina menilai, RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi mematikan banyak usaha. Akibatnya, dapat menciptakan pengangguran.

"RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran,” kata Christina dikutip dari Kompas.com pada Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: DPR Bahas Kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Isi Aturannya

Dengan demikian, kata Christina, RUU Laranan Minuman Beralkohol tidak sejalan dengan spirit pemerintah yang hendak menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. 

Selain itu, dia mengatakan, rujukan yang digunakan para pengusul dalam penyusunan naskah akademik RUU Larangan Minol disebutnya sudah usang.

Menurut Christian, para pengusul yang terdiri atas 21 anggota dewan harus melakukan kajian lebih dalam lagi, sehingga urgensi RUU Larangan Minol bisa tampak lebih jelas.

"Penelitian yang dirujuk pengusul juga sudah outdated, tahun 2007 dan 2014. Perlu dilakukan kajian mendalam, termasuk cost and benefit analysis terkait urgensi penerapan wacana yang digagas pengusul," ujarnya.

Baca Juga: Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik Tahun Depan

Di sisi lain, Christina mengatakan, terkait minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur dalam KUHP. Pengaturan lainnya juga tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari keputusan presiden hingga peraturan menteri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x