Kompas TV nasional politik

DPR Bahas Kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Isi Aturannya

Kompas.tv - 12 November 2020, 06:05 WIB
dpr-bahas-kembali-ruu-larangan-minuman-beralkohol-ini-isi-aturannya
Ilustrasi: minuman beralkohol. (Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas kembali Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).

RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut diusulkan oleh 21 anggota DPR. Yakni, 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga: Kapolsek yang Diduga Mabuk Bau Alkohol Itu Akhirnya Dicopot, Tabrak Rumah, 2 Tewas

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sementara itu, dia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: Dua Orang Tewas Usai Minum Miras di Bekasi, Penjual Campur 5 Liter Alkohol 60%

Ilustrasi: Suasana gedung DPR / MPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

Berisi 7 Bab dan 24 Pasal

Sementara itu, berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Disebutkan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.