Kompas TV nasional hukum

Tersandung Kasus Suap, Mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP Jadi Tersangka

Kompas.tv - 11 November 2020, 21:57 WIB
tersandung-kasus-suap-mantan-anggota-dpr-dari-fraksi-ppp-jadi-tersangka
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah depan), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri depan), dan PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan depan) saat mengumumkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung di Kantor KPK, Selasa (30/6/2020). (Sumber: Youtube KPK RI)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfuz ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irgan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek Gereja di Papua, KPK Selidiki Berbagai Pihak Terkait

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan)," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020). 

Lili mengatakan, Irgan diduga menerima uang senilai Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga. 

Uang itu diberikan agar Irgan selaku anggota Komisi IX DPR ketika itu mengupayakan ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara," tutur Lili. 

Atas perbuatannya itu, Irgan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. 

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Hibah Tanah kepada Eks Bupati Bogor Kembali Didalami Penyidik KPK

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan Irgan selama 20 hari ke depan sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba. 

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. 

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap terkait pengurusan DAK yang berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x