Kompas TV nasional politik

Istana Pastikan Penganugerahan Bintang Mahaputera untuk 6 Hakim MK Jauh dari Konflik Kepentingan

Kompas.tv - 11 November 2020, 20:02 WIB
istana-pastikan-penganugerahan-bintang-mahaputera-untuk-6-hakim-mk-jauh-dari-konflik-kepentingan
Upacara Penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan RI tahun 2020 di Istana Negara, Rabu (11/11/2020). (Sumber: Twitter Presiden Joko Widodo)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim Mahkamah Konsitusi (MK) diyakini tidak akan berpengaruh terhadap intergritas MK sebagai lembaga tertinggi penguji Undang-Undang.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menegaskan Penganugerahan Bintang Mahaputera tersebut jauh daru MK jauh dari unsur konflik kepentingan pemerintah.

Termasuk menyangkut UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diajukan masyarakat ke MK.

Baca Juga: Para Penerima Tanda Jasa dari Presiden Jokowi

Donny memastikan penganugerahan Bintang Mahaputera itu murni dari latar belakang kontribusi enam hakim MK bagi bangsa dan negara.

Selain itu, penganugerahan Bintang Mahaputera juga melalui mekanisme yang panjang dengan berbagai pertimbangan secara obyektif dan profesional, serta jauh dari pertimbangan politik atau pertimbangan di luar profesionalisme dan obyektivisme.

Ia juga yakin penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK tidak akan mempengaruhi kinerja hakim, termasuk dalam menangani pengujian UU Cipta Kerja.

Setiap hakim MK, sambung Donny memiliki integritas dan setiap keputusan yang diambil pastinya dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Jokowi Berikan Penghargaan pada Menteri Kabinet Kerja

"Jadi saya kira penghargaan apapun tidak akan berpengaruh terhadap marwah beliau sebagai hakim yang menempati posisi yang mulia di MK," ujar Donny, Rabu (11/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 tokoh.

Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa ini diberikan kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/ TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

Baca Juga: Penganugerahan Bintang Mahaputra untuk 6 Hakim MK Bernuansa Politik UU Cipta Kerja

Sebanyak 32 tokoh nasional mendapat Bintang Mahaputera Adipradana, dan 14 tokoh mendapat Bintang Mahaputera Utama.

Dari 32 tokoh nasional tersebut terdapt enam hakim MK, yakni Ketua Hakim MK Anwar Usman, Hakim MK Arief Hidayat, Aswanto, menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana. Sedangkan, tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul diberi gelar Bintang Mahaputera Utama.

Untuk Tanda Kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada 25 orang, yang terdiri dari Bintang Jasa Utama (2 tokoh), Bintang Jasa Pratama (14 tokoh), Bintang Jasa Nararya (9 tokoh).

Bintang Jasa tertera dalam Keppres Nomor 119/TK/Th 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x