Kompas TV internasional kompas dunia

Ibu di AS Dijatuhi Hukuman Penjara 723 Tahun karena Perkosa 2 Anaknya

Kompas.tv - 8 November 2020, 10:58 WIB
ibu-di-as-dijatuhi-hukuman-penjara-723-tahun-karena-perkosa-2-anaknya
Lisa Marie Lesher dan suaminya, Michael Lesher, pelaku kekerasan seksual terhadap dua anaknya di Alabama, Amerika Serikat. (Sumber: Morgan County Sheriffs Office via New York Post)
Penulis : Idham Saputra

ALABAMA, KOMPAS.TV – Lisa Marie Lesher (41), seorang wanita di Alabama, Amerika Serikat divonis hukuman penjara selama 723 tahun karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anaknya selama bertahun-tahun.

Sang suami, yang juga turut melakukan pelecehan bersama Lisa juga dijatuhi hukuman penjara 438 tahun penjara.

Dilansir dari New York Post Rabu (4/11/2020) via Kompas.com, hukuman tersebut sudah dijatuhkan setelah 10 tahun lebih perbuatan bejat tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Pria Bejat Ini Tawarkan Rp3,7 Juta Agar Seorang Ayah Perkosa Putri Kecilnya

Hakim Morgan County pada Senin (2/11/2020) memerintahkan ibu dua anak itu menjalani hukuman 723 tahun penjara.

Hukuman tersebut, menurut laporan dari Decatur Daily, adalah hukuman maksimal untuk kejahatan yang dilakukan para pelaku.

Lisa dan suaminya, Michael Lesher melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan serta anak perempuan tirinya di rumah mereka di Falkville, Morgan County, Alabama, AS selama bertahun-tahun. 

Tuscaloosa News melaporkan, seorang karyawan sekolah yang melihat cedera pada salah satu leher kedua anak tersebut lantas melaporkan kejahatan tersebut pada tahun 2007.

Namun, bertahun-tahun jaksa tidak membuka kembali kasus tersebut hingga para korban berusia 20-an dan bersedia bersaksi.

Baca Juga: Pilih ke Bar Dibanding Urusi Anaknya yang Sekarat hingga Tewas, Ibu Ini Dipenjara

Lisa pun divonis bersalah oleh juri bulan lalu atas tuduhan pemerkosaan, sodomi, penyiksaan seksual, dan pelecehan seksual. Michael diadili tahun lalu dengan tuduhan serupa.

Menurut Jaksa Wilayah Scott Anderson, sang pelaku pantas mendapatkan hukuman tersebut. 

"Keadilan telah ditegakkan," kata Anderson melalui sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun berita WIAT. 

Kepuasan terhadap hasil kasus tersebut juga diungkapkan Asisten Jaksa Wilayah Courtney Schellack.

“Para korban menderita selama bertahun-tahun hidup dengan monster-monster ini, dan menderita akibat tindakan mereka selama lebih dari satu dekade,” ujar Schellack. 

"Hukuman, dalam kasus ini, memang pantas mereka terima,” imbuhnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x