Kompas TV internasional kompas dunia

Reformasi Hukum Islam, UAE Kini Perbolehkan Pasangan Belum Menikah Tinggal Serumah

Kompas.tv - 7 November 2020, 23:50 WIB
reformasi-hukum-islam-uae-kini-perbolehkan-pasangan-belum-menikah-tinggal-serumah
Warga tengah menikmati matahari terbenam di Dubai, Uni Emirat Arab. Tampak siluet Burj Khalifa, gedung tertinggi di dunia di sebelah kanan. (Sumber: AP Photo / Kamran Jebreili)
Penulis : Vyara Lestari

DUBAI, KOMPAS.TV – Uni Emirat Arab (UAE) mengumumkan adanya reformasi hukum Islam yang diberlakukan, Sabtu (7/11). Seperti dikutip dari Associated Press, perubahan hukum Islam tersebut ditujukan untuk kebebasan pribadi, yakni mengijinkan pasangan yang belum menikah untuk tinggal bersama, melonggarkan persyaratan konsumsi alkohol dan mengkriminalisasi pembunuhan atas nama kehormatan.

Reformasi hukum ini merefleksikan perubahan profil UAE yang meski menerapkan hukum Islam, namun tengah memosisikan diri menjadi negara tujuan berstandar barat bagi para turis, pelaku bisnis dan investor. Kantor berita setempat, WAM menyebut, reformasi hukum ini bertujuan mendongkrak perekonomian dan status sosial UAE serta memperkuat prinsip-prinsip tolerasi UAE.

Pernyataan reformasi hukum ini diumumkan menyusul normalisasi hubungan antara UAE dan Israel yang dimediasi Amerika Serikat (AS) yang diharapkan mampu mendatangkan para turis dan investor Israel.

Baca Juga: Normalisasi Hubungan UAE dan Israel Memungkinkan Umat Yahudi Beribadah di Al Aqsa

Perubahan ini juga merefleksikan upaya-upaya pemerintah UAE menyelaraskan diri dengan perubahan yang terjadi di masyarakat.

“Saya sungguh bahagia dengan hukum baru yang progresif dan proaktif ini,” kata Abdallah Al Kaabi, seorang pembuat film yang topik karyanya kerap bersinggungan dengan hal yang dulu dianggap tabu di UAE, seperti tentang homoseksual dan identitas gender. “Tahun 2020 ini sungguh tahun yang berat dan tranformatif bagi UAE,” tambahnya.

Penghapusan hukuman atas konsumsi, penjualan dan kepemilikan alkohol bagi warga yang berusia di atas 21 tahun termasuk dalam perubahan hukum ini. Meskipun minuman keras dan bir tersedia di bar dan club di kota-kota pesisir yang mewah di UAE, namun, sebelumnya tiap individu harus memiliki lisensi dari pemerintah untuk membeli, memindahkan atau memiliki alkohol di rumah mereka. Hukum yang baru memperbolehkan kaum muslim yang sebelumnya tak bisa memiliki lisensi, kini bebas mengonsumsi alkohol.  

Baca Juga: Dubai Pecahkan Rekor Air Mancur Terbesar Dunia

Pasangan yang belum menikah, kini juga diperbolehkan tinggal serumah. Padahal, dulu, ini dianggap sebagai sebuah kejahatan. Pihak berwenang, terutama di Dubai yang lebih permisif, kerap menutup mata jika yang melakukan ini adalah kaum ekspatriat dan warga asing, meski ancaman hukuman tetap mengintai. Percobaan bunuh diri, yang dilarang dalam hukum Islam, juga tak lagi dianggap ilegal.

Hukum yang sebelumnya memperbolehkan kejahatan atas nama kehormatan juga dihapuskan. Sebelumnya, kaum lelaki yang menganiaya dan membunuh perempuan yang dianggap telah mencoreng nama keluarga karena pergaulan bebas atau melanggar norma agama dan budaya, kerap lolos dari ancaman hukuman. Kini, hukum adat yang kerap menuai kritik itu akan dianggap sebagai tindak kejahatan yang memiliki konsekuensi di mata hukum. Pemerintah UAE menyebut langkah ini sebagai langkah untuk melindungi hak-hak perempuan dengan lebih baik.

Baca Juga: Israel Resmi Normalisasi Hubungan Dengan UAE dan Bahrain, Palestina Tembakkan Roket di Gaza

Detil reformasi hukum ini diumumkan lewat media massa negara seperti WAM dan koran The National dan akan diberlakukan secepatnya.

Perubahan hukum ini akan membuat kaum ekspatriat terhindar dari pemberlakuan hukum syariat Islam, terutama untuk masalah-masalah terkait pernikahan, perceraian dan pembagian warisan. Di UAE sendiri, jumlah kaum eskpatriatnya jauh melebihi jumlah warga dengan perbandingan hampir 9:1.     

Baca Juga: Militan Gaza Lancarkan Serangan Sebagai Protes Kepada Israel, UAE dan Bahrain

Namun, nilai-nilai tradisional Islam masih tetap kuat bercokol di negara federasi yang terdiri dari 7 kerajaan gurun pasir ini. Pengumuman perubahan hukum itu tidak menyebut perilaku lain yang dianggap menghina adat istiadat setempat yang sebelumnya kerap menuai hukuman penjara bagi kaum ekspatriat dan warga asing di masa lalu, seperti homoseksualitas, berpakaian tidak sesuai jenis kelamin, dan menunjukkan kasih sayang di depan publik.

Perubahan hukum ini diberlakukan menjelang persiapan Dubai menjadi tuan rumah World Expo. Acara bertaraf internasional ini diharapkan mampu mendongkrak aktivitas komersil dan 25 juta pengunjung ke UAE, yang minim aktivitas perekonomian selama hampir setahun akibat pandemi Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.