Kompas TV nasional peristiwa

Viral Oknum Brimob Lempar Kucing ke Parit, Mabes Polri: Yang Bersangkutan Sedang Diperiksa

Kompas.tv - 5 November 2020, 22:56 WIB
viral-oknum-brimob-lempar-kucing-ke-parit-mabes-polri-yang-bersangkutan-sedang-diperiksa
Potongan video oknum Brimob dari Polda Sumatera Utara lempar anak kucing ke parit. (Sumber: Instagram @christian_joshuapale)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Oknum anggota Brimob yang melempar anak kucing ke parit kini menjalani pemeriksaan Pengamanan Internal (Paminal) Korps Brimob Polri di Jakarta.

Video oknum anggota Brimob melempar anak kucing ini viral di media sosial. Dalam video berdurasi singkat itu, oknum tersebut memegang seekor anak kucing berbulu putih.

Ia tampak berdiri di sebuah jembatan, setelah memandangi situasi parit yang berada di bawahnya. Tak lama kemudian, oknum Brimob itu mengayunkan tangan kanannya dan melempar anak kucing hingga masuk ke dalam parit.

Baca Juga: Penembak Polisi di Medan Mengaku Pecatan Brimob, Dipecat karena Melawan Komandan

Terdengar suara air begitu kuat saat anak kucing menghujam masuk ke dalam air. Bukannya merasa bersalah, oknum polisi lalu bergaya seolah gagah usai melakukan aksi tidak terpuji itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan oknum anggota Brimob tersebut diketahui dari Polda Sumatera Utara. Ia dikirim ke Jakarta dalam rangka kegiatan bawah kendali operasi.

Menurut Awi peristiwa itu terjadi pada 30 September 2020, sekitar pukul 16.30 WIB. Hal tersebut dilakukan lantaran makannya direbut.

“Anggota atas nama Briptu SS Sat Brimob Polda Sumut. Kejadiannya sudah lama dan baru saat ini viral," ujar Awi di Mabes Polri, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Viral! Polisi yang Lempar Kucing ke Parit Dapat Sanksi Tegas

Awi menambahkan, hasil pemeriksaan motif dari tindakan tersebut bukan disengaja. Briptu SS tersebut kesal karena jatah makan sore miliknya disantap oleh kucing.

Briptu SS itu juga tak sadar jika tindakannya melempar anak kucing ke parit direkam oleh temannya.

Namun Awi menegaskan tindakan yang dilakukan Briptu SS tidak terpuji. Polri sangat menyesalkan adanya perbuatan oknum anggota Brimob tersebut.

"Kita sangat menyesalkan masih ada anggota kita yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Tentunya akan kita tindak secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan hal tersebut melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011," ujar Awi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.