Kompas TV nasional hukum

Banyak Salah Ketik UU Cipta Kerja, Begini Cara Perbaikinya Menurut Yusril Ihza Mahendra

Kompas.tv - 4 November 2020, 10:34 WIB
banyak-salah-ketik-uu-cipta-kerja-begini-cara-perbaikinya-menurut-yusril-ihza-mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menuai sejumlah persoalan.

Persoalan yang juga mendapat banyak sorotan dalam UU yang baru itu adalah banyaknya kesalahan pengetikan.

Baca Juga: Pengamat: Ada Masalah di Materi dan Tata Cara UU Cipta Kerja

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, hal tersebut terjadi karena proses pembentukan undang-undang ini dilakukan tergesa-gesa, sehingga mengabaikan asas kecermatan.

Namun, seperti kata pepatah, nasi telah menjadi bubur. 

UU yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara.

"Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Rabu (4/11/2020).

Lantas, bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu? Haruskah Presiden mengajukan UU
Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2020? Ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya?

Yusril berpendapat, kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada
norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam,
Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah
ketik seperti itu.

"Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk
dijadikan sebagai rujukan resmi. Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," ujar Yusril.

Selama ini, lanjut Yusril, adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dengan DPR, dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. 

"Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk
melakukan perbaikan teknis," kata Yusril menjelaskan.

Yusril mengungkapkan, setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg.

Namun demikian, Yusril menambahkan, kesalahan ketik kali ini memang beda. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x