Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Berkedok Investasi

Kompas.tv - 3 November 2020, 19:25 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG-KOMPAS.TV- Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan seorang tersangka pelaku penipuan berkedok investasi yang mencatut nama sebuah bank milik BUMN.

Polisi menetapkan Meta Yuliati, warga Bunut Wetan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang sebagai tersangka atas dugaan penipuan berkedok investasi.

Tercatat sudah sebanyak 67 orang yang menjadi korban penipuan berkedok investasi ini.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengelabui korban dengan mengaku sebagai petugas dari BRI Syariah.

Bahkan seluruh identitas yang dipakai korban menggunakan bank milik BUMN ini.

“Tersangka juga menawarkan iming-iming  bunga tinggi setiap bulan kepada para korban. Untuk 10 juta rupiah para korban dijanjikan dengan bunga 400 ribu rupiah perbulan” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Sabtu (31/10/2020).

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP  tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

#tersangkapenipuan #penipuaninvestasi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x