Kompas TV nasional sosial

Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta pada 2021

Kompas.tv - 1 November 2020, 08:02 WIB
anies-baswedan-naikkan-ump-dki-jakarta-jadi-rp-4-4-juta-pada-2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Kamis (8/10/2020). (Sumber: Dokumentasi Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih untuk tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan atau 2021 menjadi R 4,4 juta.

Anies Baswedan memutuskan mengambil kebijakan asimetris tersebut demi menjunjung rasa keadilan.

Anies menjelaskan kenaikan UMP pada 2021 sebesar 3,27 persen itu tentunya dengan memperhitungkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Dinaikkan, Buruh: Pemerintah Tidak Adil

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan demikian, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Kenaikan upah ini berlaku bagi sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi Covid-19.

"Sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga: Buruh akan Mogok Nasional Tolak Upah Tak Naik pada 2021, KSPI: Menaker Harus Tanggung Jawab

Sementara bagi perusahaan yang memang terkena dampak pandemi, Pemprov DKI memberi kelonggaran tidak memberlakukan kenaikan UMP.

Dengan begitu, besaran UMP pada 2021 bagi perusahaan tersebut masih tetap sama mengikuti tahun 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies.

Menurut Anies, keputusan ini sejalan dengan semangat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Adapun bagi perusahaan terdampak Covid-19 yang ingin tetap membayar karyawannya dengan mengacu pada UMP 2020, bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: KSP Sebut Surat Edaran Menaker Terkait Upah Minimum 2021 Bersifat Imbauan, Ini Tanggapan DPR



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x