Kompas TV nasional politik

25 Provinsi Sepakat Patuhi Surat Edaran Menaker soal UMP 2021

Kompas.tv - 31 Oktober 2020, 07:24 WIB
25-provinsi-sepakat-patuhi-surat-edaran-menaker-soal-ump-2021
Ilustrasi: upah. (Sumber: Shutterstock/Pepsco Studio)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 25 provinsi menyepakati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkap oleh Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, Kamis (29/10/2020), dikutip dari Kontan.

"Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dinar.

Namun Dinar tidak merinci provinsi mana saja yang telah menyepakati untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, KSPI Ancam Mogok Kerja

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengungkap 18 provinsi bersepakat tidak menaikkan UMP. Sebanyak 18 provinsi tersebut di antaranya:

1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung

6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung.
9. Nusa Tenggara Barat
10.Nusa Tenggara Timur

11.Sulawesi Tengah
12.Sulawesi Tenggara
13.Sulawesi Barat
14.Maluku Utara
15.Kalimantan Barat

16.Kalimantan Timur
17.Kalimantan Tengah
18.Papua.

Jawa Tengah Pilih Naikkan UMP 2021

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

Meskipun, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengimbau untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021, Ganjar tetap pada pendiriannya.

Ganjar menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp1.798.979,12, dari UMP tahun 2020 sebesar Rp1.742.015.

Baca Juga: Tolak Surat Edaran Menaker, KSPI Minta Kenaikan UMP 8%

Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar dalam konferensi persnya di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x