Kompas TV nasional sapa indonesia

Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021 Tuai Pro Kontra, KSP: Sulit Menguntungkan Semua Pihak

Kompas.tv - 30 Oktober 2020, 23:05 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum tahun 2021, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten kota.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021, pada masa pandemi covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, meski pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, semua keputusan  ada di tangan masing-masing gubernur.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak setuju dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikan Upah Minimum 2021. KSPI menilai keputusan ini justru akan berdampak pada kemerosotan daya beli masyarakat. 

Presiden KSPI Said Iqbal, menilai salah satu upaya untuk meningkat ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid 19 adalah dengan menjaga daya beli masyarakat sehingga seharusnya pemerintah menaikkan Upah Minimum sebesar 8% agar dapat menjaga daya beli masyarakat. 

Said menyebut, jika UMP tidak dinaikkan maka buruh akan melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah, sekaligus menolak Omnibus Law Cipta Kerja. 

Sementara kalangan pengusaha menilai besaran kenaikan upah harus dikembalikan lagi ke kondisi perusahaan masing-masing.

Apa solusi yang harus diambil agar pengusaha dan pekerja sama-sama diuntungkan dalam kondisi perekonomian yang terdampak covid-19 saat ini? Simak dialog bersama Anggota Komisi XI DPR, Saleh Partaonan Daulay, Presiden KSPI Said Iqbal,  Tenaga Ahli Kedeputian III, Kantor Staf Presiden, Edy Priyono
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.