Kompas TV regional berita daerah

Dakwaan Jonas Salean Dinilai Jadi Wewenang PTUN

Kompas.tv - 30 Oktober 2020, 20:10 WIB
Penulis : KompasTV Kupang

KUPANG, KOMPAS.TV - Kasus pengalihan tanah milik Pemerintah Kota Kupang kepada orang-perorang yang menyeret mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean telah sampai ke tahap dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada tahapan ini tim kuasa hukum Jonas Salean pun angkat bicara mengenai substansi dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Tim kuasa hukum anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar tersebut menilai, dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum tidak tepat ke Pengadilan Tipikor karena tidak ada unsur merugikan negara, sebab isi dakwaan tidak merinci terkait tindakan Jonas Salean yang telah berakibat merugikan keuangan negara.

Menurut tim kuasa hukum Jonas Salean, yang berwenangan menentukan sah atau tidaknya penerbitan sertifikat hak milik atas 34 orang penerima tanah milik Pemkot Kupang sesuai isi dakwaan jaksa penuntut umum adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Selain itu pula, peradilan yang berwenang menentukan sertifikat yang memiliki kekuatan hukum mengikat adalah peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri. Bukan Pengadilan Tipikor sebagaimana dakwaan yang dilayangkan JPU," ujar Yanto P. Ekon, Ketua Tim Kuasa Hukum Jonas Salean.

Terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai salah alamat itu, pihak kuasa hukum Jonas Salean siap memberikan bukti-bukti saat sidang perdana pada 5 November nanti.

#pengadilan #dakwaan #kasustanah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x