Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Dampak Kebijakan Tidak Menaikkan Upah Minimum di Tahun 2021 Versi Indef

Kompas.tv - 30 Oktober 2020, 05:55 WIB
ini-dampak-kebijakan-tidak-menaikkan-upah-minimum-di-tahun-2021-versi-indef
Ilustrasi: uang, gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira meminta pemerintah menimbang kembali putusan untuk tidak menaikkan upah minimum.

Menurutnya kebijakan tidak menaikkan umpah minimum baik provinsi maupun umpah minimum kabupaten/kota akan berpengaruh terhadap rendahnya daya beli masyarakat.

Dampaknya akan memperlambat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dalam negeri di tengah pandemi Covid-19. Terlebih dalam RAPBN 2021 pemerintah memproyeksikan masih ada inflasi sebesar 3 persen.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 Tidak Dinaikkan Pemerintah, Ini Pandangan Buruh dan Pengusaha

“Nah kalau tergerus daya belinya, ini akan berpengaruh terhadap tingkat konsumsi rumah tangga. Konsumsi rumah tangga ini punya peran yang sangat signifikan terhadap pemulihan ekonomi,” ujar Bhima, Kamis (29/10/2020).

Bhima menambahkan kebijakan tersebut dapat berpengaruh terhadap permintaan agregat yang akan mengalami konstraksi. Sebab upah tidak naik tapi masyarakat akan berhadapan dengan inflasi 3 persen.

Untuk itu Bhima menyarankan agar pemerintah bisa menaikkan upah minimum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui daya beli masyarakat.

“Ini akan menguntungkan pengusaha sendiri karena akan mempercepat pemulihan ekonomi,banyak yang menghubungi barangnya kemudian omset dunia usaha naik. Akhirnya ekonomi akan balik pada fase normalisasi,” ujar Bhima.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Alasan Upah Minimum Tidak Naik, Pengusaha Lega

Pemerintah secara resmi menyatakan tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, baik upah minium provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.

Alasan tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x