Kompas TV nasional hukum

Kronologi Penangkapan Hiendra Sunjoto, Tersangka Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Kompas.tv - 29 Oktober 2020, 21:38 WIB
kronologi-penangkapan-hiendra-sunjoto-tersangka-penyuap-mantan-sekretaris-ma-nurhadi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah depan), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri depan), dan PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan depan) saat mengumumkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung di Kantor KPK, Selasa (30/6/2020). (Sumber: Youtube KPK RI)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terduga penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Sunjoto (HS) saat ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah buron selama 8 bulan.

Baca Juga: KPK Tangkap Hiendra Soenjoto, Buronan Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Hiendra sudah menjadi buronan tim KPK sejak Februari 2020. 

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Hiendra ditangkap oleh penyidik di apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Kamis (29/10/2020). 

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS," kata Lili dalam konferensi persnya, Kamis (29/10/2020). 

"Yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," imbuhnya. 

Lili melanjutkan, atas informasi tersebut, penyidik KPK melakukan koordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas kemanan untuk melakukan pengintaian. 

Kemudian pada Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang di mobilnya, KPK langsung memberikan surat perintah penangkapan. 

"Dan penggeledahan penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi," ucap Lili. 

Baca Juga: KPK Tangkap Hiendra Soenjoto, Buronan Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky. 

Atas perbuatannya itu Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. 

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pun telah mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 83 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x