Kompas TV nasional hukum

Minta Penangguhan, Pengacara Klaim Gus Nur Dapat Jaminan dari Alim Ulama hingga Ustaz

Kompas.tv - 29 Oktober 2020, 13:53 WIB
minta-penangguhan-pengacara-klaim-gus-nur-dapat-jaminan-dari-alim-ulama-hingga-ustaz
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (23/5/2019). (Sumber: TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapat dukungan dari tokoh, alim ulama serta ustaz.

Dukungan tersebut untuk menjamin tersangka dalam permohonan penganguhan penahanan.

Gus Nur ditahan di rutan Bareskrim polri untuk kepentingan penyidikan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ormas Nahdlatul Ulama. Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pakis, Malang Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Gus Nur Hina Nahdlatul Ulama (NU)

Kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan menjelaskan penangguhan penahanan  Gus Nur untuk kepentingan pondok pesantren milik Gus Nur.

Pihak Gus Nur khawatir penahanan akan berdampak pada aktivitas pondok pesantren.  Sebab, sambung Chandra, selama ini Gus Nur menanggung biaya operasional pondok pesantren yang memiliki ratusan santri.

Untuk menjamin Gus Dur kooperatif  dalam proses pemeriksaan kasus, sejumlah tokoh, alim ulama, ustaz dan keluarga telah membuat surat pertangguhan.

Chandra mengklaim surat jaminan yang sudah dikumpulkan berjumlah ratusan.   

Baca Juga: [Full] Polisi Ungkap Motif Gus Nur Terkait Ucapannya Soal NU di Video Youtube

“Kalau tidak (ditangguhkan), proses kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren itu dikhawatirkan terganggu,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan dalam sebuah wawancara di sebuah kanal Youtube pada 16 Oktober 2020.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020), dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

Baca Juga: Sugi Nur Alias Gus Nur Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x