Kompas TV nasional berita kompas tv

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Sri Mulyani: Untuk Menghindari PHK

Kompas.tv - 28 Oktober 2020, 17:26 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan upah minimum pada 2021 tidak mengalami perubahan.

Upaya ini dilakukan agar perusahaan memiliki keleluasaan sehingga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Jangan sampai kalau kemudian terjadi salah satu policy yang menyebabkan perusahaan makin lemah atau dalam hal ini pekerja menghadapi kemungkinan kena PHK,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Demo Tolak UU Omnibus Law sekaligus Upah Buruh 2021!

Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah tengah mengeluarkan anggaran dalam rangka memberikan kompensasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Sementara itu, pengusaha mengaku lega dengan keputusan Kementerian Tenaga Kerja yang memutuskan upah minimum tahun depan tidak naik.

“Dalam kondisi dan situasi seperti ini sangat juga tidak memungkinkan UMP naik, karena apa, dunia usaha saat ini sudah sangat-sangat tertekan sudah sangat-sangat memprihatinkan, cash flow nya sudah sangat terganggu,” kata Sarman Simanjorang.

Baca Juga: Menaker Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021!

Kebijakan pemerintah juga dinilai sudah sesuai dengan hitungan pengusaha.

Sebab mengacu pada regulasi yang ada yaitu rumus formulasi upah buruh di Indonesia adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Selain itu, jika kenaikan upah terjadi maka akan membuat pengusaha terpuruk.

Sarman juga meminta kepada para buruh agar tak meminta kenaikan upah di situasi pandemi Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x