Kompas TV regional berita daerah

Rangga, 2 Tahun Penjara. Akhir Dari Sunda Empire

Kompas.tv - 28 Oktober 2020, 11:12 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

BANDUNG. KOMPAS. TV- Tiga petinggi sunda empire  divonis 2 tahun penjara  oleh majelis hakim pengadilan negeri bandung , ketiganya terbukti telah menyebarkan berita bohong .

Selasa siang di pengadilan negeri bandung, majelis hakim memvonis tiga petinggi sunda empire 2 tahun kurungan penjara. Nasri banks raden ratnaningrum , serta ranggasasana  terbukti telah menyebarkan berita bohong.

Dalam pembacaan amar putusan,  majelis hakim menyebutkan hal - hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa.  Hal yang meringankan adalah  terdakwa berterus terang  berperilaku baik selama persidangan.

Terdakwa belum pernah dihukum di persidangan  memiliki gagasan menciptakan perdamaian,  serta tidak memiliki motif ekonomi dalam pendirian sunda empire.

Sementara yang memberatkan,  perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat  terutama masyarakat sunda .

Perihal vonis majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir  apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Vonis 2 tahun penjara kepada para terdakwa dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum  yakni 4 tahun penjara.

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x