Kompas TV nasional peristiwa

Disorot KPK, KSP akan Laporkan Hadiah Sepeda Lipat Jokowi dari Daniel Mananta

Kompas.tv - 27 Oktober 2020, 22:53 WIB
disorot-kpk-ksp-akan-laporkan-hadiah-sepeda-lipat-jokowi-dari-daniel-mananta
Hadiah sepeda lipat untuk Presiden Jokowi dari presenter Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia, diantarkan ke Kantor KSP, Selasa (27/10/2020). (Sumber: Dok KSP)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hadiah sepeda lipat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi perbincangan hangat. Bahkan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut akan melaporkan hadiah sepeda lipat untuk Presiden Jokowi kepada komisi antirasuah.

Hadiah sepeda lipat itu berasal dari presenter Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia.

Baca Juga: Relawan Jokowi Sindir Menteri Inisial 'P' Cari Pamor, Ini Tanggapan Gerindra dan PPP

“Barang-barang tersebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Sekretariat KSP, Yan Adikusuma dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yan, lima sepeda lipat yang diantarkan pada Senin kemarin itu saat ini masih berada di kantor KSP di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan.

Sepeda itu belum diserahkan kepada Presiden Jokowi. "Semua sepeda masih ada di KSP dan segera kami laporkan ke KPK," kata Yan.

Ia juga mengatakan bahwa pelaporan sepeda lipat ke KPK ini sesuai instruksi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca Juga: Jokowi Bagi-bagi 20 Ribu Sertifikat Tanah di Sumatera Utara

Adapun KPK sebelumnya mengimbau pihak Istana melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat untuk Presiden Jokowi itu.

"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (27/10/2020).

Ipi pun mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi mesti dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

Baca Juga: Kreuz, Sepeda Lipat Buatan Lokal yang Laris Manis!

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x