Kompas TV regional berita daerah

Setahun Beraksi, Pengoplos Gas Elpiji Diringkus

Kompas.tv - 27 Oktober 2020, 18:33 WIB
Penulis : KompasTV Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.TV - Praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram berhasil diungkap Satreskrim Polres Bengkulu. Aksi ilegal pelaku memindahkan empat tabung elpiji 3 kilogram ke satu tabung elpiji 12 kilogram itu, sudah dilakukannya selama setahun terakhir dikediamannya.

Oleh pelaku, gas elpiji 12 kilogram oplosan itu dijual ke sejumlah pengecer di wilayah Kota Bengkulu. Dari aksi curangnya itu, pelaku mendapat keuntungan antara 50 ribu hingga 80 ribu rupiah pertabung elpiji 12 kilogram.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 48 tabung elpiji 3 kilogram, 22 tabung elpiji 12 kilogram, serta timbangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62  tentang perlindungan konsumen dan pasal 55 tentang metrologi legal minyak dan gas, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

#OplosGasLPG #GasSubsidi #PolresBengkulu

Baca Juga: Ratusan Warga Rela Antre Demi Elpiji Subsidi

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.