Kompas TV nasional hukum

Terdakwa Jiwasraya Dipidana Uang Pengganti Total Rp 16,8 Triliun, Terbesar dalam Kasus Korupsi?

Kompas.tv - 27 Oktober 2020, 17:51 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS,TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, bersalah dana terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT Asuransi Jiwasyara.

“Tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit untuk mengungkap perbuatannya. Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah yang sangat besar,” kata Rosmina, Ketua Majelis Hakim.

Keduanya pun dijatuhi hukuman seumur hidup karena selain terbukti melakukan korupsi untuk berfoya-foya, perbuatannya keduanya juga dinilai merusak pasar modal dan membuat masyarakat tak percaya akan asuransi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada keduanya.

Uang pengganti ini tercatat sebagai pidana uang pengganti terbesar dalam kasus korupsi.

Direktur Utama PT Hansosn Internasional Benny Tjokro wajib mengganti uang pidana senilai  Rp 6,78 triliun.

Sementara Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat wajib membayar uang pidana senilai Rp 10,728 triliun.

Total uang pengganti yang harus dibayarkan keduanya mencapai Rp 16,8 triliun.

Sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi Jiwasyara lainnya.

Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan badan pemeriksa keuangan mencapai Rp 16,81 triliun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x