JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Garuda Indonesia Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 karyawannya.
Mereka yang terkena PHK merupakan karyawan dengan status tenaga kerja kontrak yang diselsaikan lebih awal kontraknya.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, para karyawan tersebut telah menjalani kebijakan unpaid leave sejak Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Unik!!! Penampakan Pesawat Garuda Pakai Masker
“Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Irfan mengatakan, keputusan tersebut terpaksa diambil perusahaan setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19.
“Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, kami terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja perusahaan demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia,” kata dia.
Penulis : Fadhilah