Kompas TV nasional sosial

Ribuan Pelanggar Ditilang Polisi Setelah Terjaring Operasi Zebra Pertama 2020 di Jakarta

Kompas.tv - 27 Oktober 2020, 13:18 WIB
ribuan-pelanggar-ditilang-polisi-setelah-terjaring-operasi-zebra-pertama-2020-di-jakarta
Ilustrasi: Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Zebra 2020 digelar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Baca Juga: Polda Kalbar Fokuskan Operasi Zebra Kapuas untuk Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Setidaknya ada lima pelanggar yang disasar selama operasi dijalankan yakni melawan arus, tidak memakai helm, strobo dan rotator, serta melintas di bahu jalan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 3.577 pelanggaran pada hari pertama Operasi Zebra 2020 pada Senin ini (26/10/2020). 

"Ada 3.577 pelanggar yang dilakukan tilang. 4.982 diberikan teguran," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020). 

Sambodo menegaskan, sejuml ah pelanggar yang dilakukan tilang pada Operasi Zebra 2020 ini menurun dibanding tahun 2019. 

Pada tahun lalu, jumlah pelanggar ditilang mencapai 6.686. Sementara untuk sanksi teguran meningkat dari sebelumnya, yakni 2.097. 

"Sanksi teguran tahun lalu 2.097 atau meningkat 2.885. Tahun ini menjadi 4.982," katanya.

Sementara pelanggaran tertinggi yakni pengendara motor yang tidak menggunakan helm dengan jumlah mencapai 421. 

Baca Juga: Hindari Razia, Pengendara Motor Nekat Putar Arah

Adapun pelanggar stop line mencapai 354 pengendara, sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK mencapai 45. 

"Untuk melawan arus itu 694 perkara. Berkendara di bawah umur ada 17 perkara. Bonceng lebih satu orang ada 9 perkara," katanya. 

Bagi pengendara mobil, ada 104 yang melanggar karena tidak menggunakan safety belt. 

Sedangkan 33 pengendara ditindak karena barmain ponsel saat mengemudikan mobil. 

"Untuk kendaraan roda empat yang melanggar stop line mencapai 182. Tidak dilengkapi STNK ada 4. Langgar bahu jalan 583. dan menggunakan rotator ada 6 pelanggar," katanya, menjelaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x