JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi atau UMPu pada tahun 2021.
Demikian keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edarannya pada Selasa (27/10/2020), Ida mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian Tanah Air.
Baca Juga: Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Tolak UU Cipta Kerja
Termasuk kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh dalam membayar upah.
Karena itu, demi memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, pemerintah merasa perlu mengeluarkan aturan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.
Atas dasar itu, Ida Fauziyah meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan upah pada tahun depan.
Penulis : Tito Dirhantoro