Kompas TV regional berita daerah

Gakkumdu Hentikan Kasus Erwin Aksa

Kompas.tv - 26 Oktober 2020, 14:49 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sentra gakkumdu , menghentikan kasus pelaporan dugaan kampanye hitam , dengan terlapor erwin aksa . Gakkumdu menilai kasus tersebut tak cukup bukti untuk di teruskan .

Usai jalani penyelidikan , tim gakkumdu akhirnya menghentikan kasus dugaan kampaye hitam yang dilakukan , erwin aksa . Gakumddu sejauh ini telah melakukan klarifikasi dnegan mengundang pihka yang diduga terlibat dalam pelaporan . Namun , dari hasil pemeriksaan  , kasus ini tak miliki cukup bukti untuk bisa di lanjutkan ke tahap penyidikan .

Ketua tim pemenangan paslon walikota dan wakil walikota makassar ,  munafri arifuddin – abdul rahman bando  ini dilaporkan atas dugaan kampaye hitam pada 15 oktober lalu .

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menghentikan kasus dugaan kampanye hitam dengan terlapor Erwin Aksa selaku ketua tim pemenangan paslon nomor urut 2, Appi-Rahman.

Kuasa Hukum Danny-Fatma, Ilham Harjuna menilai Bawaslu Makassar tidak netral dalam menangani perkara pelanggaran pemilu.  

 “Ada lima kasus yang sudah kita laporkan, tapi tidak ada satu pun kasus yang ditindaklanjuti dengan berbagai alasan. Padahal, kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang cukup. Dengan dihentikannya laporan kelima black campaign Erwin Aksa, kami segera laporkan Bawaslu Makassar ke DKPP,” tegasnya Jumat (23,10,2020).

Ilham menjelaskan, jika terdapat perbedaan antara tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan pihak Bawaslu Makassar dalam menangani kasus Erwin Aksa.

 Menurut dia, pihak Gakkumdu mengatakan tidak cukup bukti dan pihak Bawaslu Makassar menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran produk hukum lain.

“Tidak benar keterangan Gakkumdu yang mengatakan laporan terhadap Erwin Aksa dihentikan karena tidak cukup bukti permulaan, karena produk yang dihasilkan Bawaslu berbeda. Bawaslu sengaja menghentikan laporan tersebut menggunakan hukum lain, mungkin UU ITE atau UU PERS,” jelasnya.

Padahal, kata Ilham, laporan tersebut didasarkan pada kapasitas Erwin Aksa sebagai ketua tim pemenangan menyerang paslon Danny-Fatma.

"Makanya kami menggunakan UU Pemilukada karena UU tersebut mengatur segala hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon, termasuk ketua tim pemenangan. Karena itu menurut kesimpulan saya, Bawaslu tidak netral atau berpihak pada salah satu pasangan calon,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Makassar Zulkarnain menegaskan, laporan kuasa hukum paslon Danny-Fatma tidak cukup bukti. “Laporan kasus black campaign itu berhenti di pembahasan kedua. Tidak cukup bukti untuk pidana pemilihan, sehingga tidak dilanjutkan,” singkat Zulkarnain ketika dikonfirmasi, Jumat (23,10,2020).

Sebelumnya diberitakan, Erwin Aksa selaku ketua tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) dilaporkan ke Bawaslu Sulsel terkait dugaan melakukan black campaign.

Erwin Aksa dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma), Rabu (15,10,2020).

 Kubu Danny-Fatma menilai pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan pasangan calon Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pilwalkot Makassar.

Dalam pernyataannya, Erwin Aksa mengatakan Danny Pomanto melakukan reklamasi pantai losari merusak biota laut dan merugikan nelayan, Danny Pomanto sering berkunjung ke luar negeri menghabiskan anggaran saja.
 


#PILKADAMAKASSAR
#GAKKUMDU
#BAWASLU



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.