Kompas TV regional kriminal

Istri Polisi Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online, Kerugian Rp 200 Juta

Kompas.tv - 26 Oktober 2020, 10:18 WIB
istri-polisi-jadi-tersangka-investasi-bodong-dan-arisan-online-kerugian-rp-200-juta
Emak-emak saat melaporkan kasus investasi bodong dan arisan online ke Polres PPU, Sabtu (17/10/2020). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Idham Saputra

SAMARINDA, KOMPAS.TV – Seorang istri polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong dan arisan online.

YT (34), seorang istri polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengiming-imingi belasan wanita yang akan berinvestasi dengan bunga besar.

“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online, tapi semuanya fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan Minggu (25/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 16 Orang Positif Covid-19 setelah Menggelar Arisan RT

Dian menyebut sudah ada 17 ibu-ibu yang melapor ke Polres PPU karena investasi bodong dan arisan online tersebut.

Dari masing-masing laporan 17 korban itu ada bukti setoran dengan nilai uang yang bervariasi.

“Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu,” kata Dian.

Dian meminta kepada para korban yang mengalami hal serupa agar melapor ke Polres PPU dengan membawa bukti-bukti setoran uang. 

Modus pelaku yaitu mengiming-imingi korban dengan istilah uang besar melalui arisan online dan investasi sekali bayar. 

Untuk investasi, pelaku menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat. 

Baca Juga: Ratusan Warga Geruduk Rumah Bos Investasi Bodong dengan Iming-iming Arisan Kurban

Pelaku meyakinkan korban dengan memublikasikan nama-nama anggota yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.

Praktik penipuan ini telah dijalani pelaku sejak 2019. 

Saat ini, tersangka YT ditahan di Mapolres PPU. Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.