Kompas TV nasional politik

Presiden KSPI Tantang Menteri Jokowi Debat Terbuka UU Cipta Kerja: Tanpa Batas Waktu atau 2 Jam Full

Kompas.tv - 25 Oktober 2020, 20:12 WIB
presiden-kspi-tantang-menteri-jokowi-debat-terbuka-uu-cipta-kerja-tanpa-batas-waktu-atau-2-jam-full
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menantang menteri-menteri kabinet Joko Widodo atau Jokowi untuk debat terbuka mengeni Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menurut Said, debat tersebut bertujuan untuk mengetahui sekaligus membandingkan pandangan buruh dengan pemerintah terkait Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya di klaster ketenagakerjaan.

"Kita debat publik sebelum Pak Presiden tanda tangan (UU Cipta Kerja). Menteri-menterinya kita debat publik. Kalau perlu enggak ada batas waktu, atau 2 jam full," kata Said dalam konferensi pers virtualnya pada Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Usai Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Mahasiswa Dapat Pesan Intimidasi Ancaman Penjara

Said meminta agar debat terbuka Omnibus Law dilakukan dua arah. Artinya, baik dari pihak buruh dan pemerintah masing-masing punya kesempatan menyampaikan pandangannya.

"Enggak boleh searah," ujar dia.

Said menjelaskan alasan pihaknya meminta debat dilakukan dua arah karena selama ini serikat buruh sudah 4 kali diundang dalam diskusi soal klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya yang diinisiasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD, diskusi selalu berjalan satu arah.

Said menceritakan beberapa pertemuan terkait pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Pada pertemuan ke-3, kata Said, pihak pemerintah yang hadir lebih lengkap.

Baca Juga: KSPI Beri Jawaban Menohok untuk Moeldoko yang Sebut Penolak Omnibus Law Susah Diajak Bahagia

"Ada Mensesneg Pak Pratikno, Kepala KSP Pak Moeldoko, ada juga Pak Airlangga. Sementara saat pertemuan ke-4 ada juga Bu Ida Fauziyah memaparkan," ujar Said.

"Tapi lagi-lagi pembahasan berjalan searah. Bagi kami yang penting bukan pertemuannya saja, pertemuan itu penting bagi kita buat dialog. Tapi output daripada pertemuan itu yang kita minta. Kalau hasilnya seperti ini, tentu kami menolak."

Beberapa poin yang ditolak buruh dalam UU Cipta Kerja itu totalnya mencapai 10 poin, antara lain tentang upah minimum, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, dan sebagainya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x