Kompas TV regional berita daerah

Pesawat Citilink Tabrak Layang-Layang Saat Mendarat di Bandara Yogyakarta, Begini Kondisinya

Kompas.tv - 24 Oktober 2020, 15:13 WIB
pesawat-citilink-tabrak-layang-layang-saat-mendarat-di-bandara-yogyakarta-begini-kondisinya
Ilustrasi Pesawat (Sumber: rebelcircus.com)
Penulis : Switzy Sabandar

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Sebuah pesawat menabrak layang-layang saat hendak mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/10/2020) itu menimpa Citilink QG 1107.

Pesawat itu berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma dan mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 16.46 WIB. Sekitar tiga menit setelah mendarat, layang-layang ditemukan di roda pesawat.

“Setelah pesawat block on pada parking stand, tim operasional selalu lakukan pengecekan pesawat untuk memastikan keselamatan pasca penerbangan,” ujar Agus Pandu Purnama, General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Penumpang Pesawat dari Bandara Yogyakarta Kini Bebas Airport Tax, Kok Bisa?

Kejadian itu tidak mengganggu lalu lintas dan jadwal penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Petugas sudah menindaklanjuti lebih dalam dan tidak ditemukan kerusakan dan kondisi pesawat dipastikan siap terbang.

Meskipun demikian, Pandu mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara, termasuk bandara di Yogyakarta. Ia mengungkapkan laying-layang akan menjadi ancaman bahaya ketika diterbangkan di kawasan sekitar bandara.

“Jika layangan tersangkut di baling-baling pesawat maka risiko kecelakaan pesawat dan munculnya korban jiwa menjadi sangat tinggi,” ucapnya.

Baca Juga: Jangan Salah Arah Saat Melintasi Tugu Yogyakarta, Mengapa?

Pasal 210 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.  Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dijerat pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 1 miliar.

Pandu berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di bandara Yogyakarta maupun bandara di daerah lain.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.