Kompas TV video cerita indonesia

8 Tersangka Kebakaran Kejagung Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 23 Oktober 2020, 16:25 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV  - "Delapan orang tersangka," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10).

Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

“tadi jam 10 dari kepolisian pemyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka, kebakaran Kejaksaan Agung ini, biar jelas seperti apa, apakah suatu kealpaan, pembakaran, ternyata ini kasus kealpaan”ungkap Argo.

Argo mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian.

Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6.

Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.

Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

“Kita menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini atas kealpaan di pasal 188 pasal 55 pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus.

Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.