Kompas TV nasional politik

PBNU Tegaskan Tetap Menolak UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan

Kompas.tv - 23 Oktober 2020, 11:13 WIB
pbnu-tegaskan-tetap-menolak-uu-cipta-kerja-yang-sudah-disahkan
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja menyimpan berbagai masalah.

Dengan adanya undang-undang sapu jagat itu, mengakibatkan potensi liberalisasi pendidikan, liberalisasi pasar kerja, hingga mereduksi hak-hak dasar para pekerja.

Said Aqil menyoroti Pasal 26 poin K dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi menciptakan liberalisasi pendidikan itu.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Berujung Ricuh: Kantor NasDem Dirusak, Mahasiswa Diserang

Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa entitas pendidikan dimasukkan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Itu sebabnya, akan berpotensi melahirkan pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk sekadar mencari nilai komersil.

Terkait hal tersebut, Said Aqil menegaskan, bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan.

"Problematika ini seharusnya bisa diselesaikan secara terbuka," kata Said Aqil Siradj dalam Malam Puncak Hari Santri yang digelar PBNU yang dikutip dari Kanal Youtube NU Channel, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Satu Lagi Bertambah, 3 Pemohon Warga Papua Gugat UU Cipta Kerja ke MK

"Karena itu, seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat dan berpijak pada kemaslahatan publik. Selama ini tidak dilaksanakan seperti itu."



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.