Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Nasib Dana Insentif, Setelah 344.959 Kartu Prakerja Dicabut

Kompas.tv - 23 Oktober 2020, 06:26 WIB
nasib-dana-insentif-setelah-344-959-kartu-prakerja-dicabut
Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020 (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Dyah Megasari

JAKARTA, KOMPASTV. Berdasarkan data yang dirilis Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, secara keseluruhan, dari gelombang pertama hingga delapan program Kartu Prakerja, ada 344.959 penerima program yang kepesertaannya dicabut. Lantas, bagaimana dengan nasib dana insentif yang sudah disiapkan pemerintah?

Menurut Manajemen Pelaksana Program, pihaknya telah mengembalikan dana pelatihan para peserta yang kepesertaannya dicabut ke rekening kas umum negara (RKUN). Dengan total insentif yang diberikan sebesar Rp 3,55 juta, maka dana yang dikembalikan ke kas negara sekitar Rp 1,22 triliun. 

"Dari gelombang 1 sampai 8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja. Dananya telah kami kembalikan ke RKUN," ujar Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja yang Dicabut Kepesertaannya Tidak Bisa Mendaftar Kembali

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Komite Cipta Kerja yang akan bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut nantnya. "Komite Cipta Kerja yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut," ujar dia. 

Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 telah ditutup pada 21 September 2020 lalu, dengan kuota penerima sebanyak 800 ribu orang. Untuk diketahui, peserta yang lolos itu akan mendapatkan manfaat bantuan sebesar Rp 3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei. 

Hari ini Jumat (23/10/2020) merupakan batas akhir pembelian pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 9. Bagi peserta yang tak membeli pelatihan hingga besok kepesertaannya bakal dicabut oleh PMO. Hal itu sesuai denganperaturan Permenko No. 11 Tahun 2020. 

Di dalam aturan tersebut dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya. 

Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal diblacklist sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi. Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja. 

"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "344.959 Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut, Bagaimana Nasib Dana Insentifnya?"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x