Kompas TV regional sosial

Bertolak Belakang dengan Jakarta, Bioskop Belum Dibuka di Tangerang

Kompas.tv - 23 Oktober 2020, 05:43 WIB
bertolak-belakang-dengan-jakarta-bioskop-belum-dibuka-di-tangerang
Penonton Bioskop XXI duduk berjaga jarak saat pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali. (Sumber: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Penulis : Tussie Ayu

TANGERANG, KOMPAS.TV – Berbeda dengan Provinsi DKI Jakarta yang sudah mengizinkan bioskop dibuka dengan kapasitas 25 persen, Pemerintah kota Tangerang belum mengizinkan operasional bioskop dan resepsi pernikahan yang dirayakan secara besar pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama satu bulan ke depan.

Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan jumlah tamu yang sangat dibatasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bahwa pihaknya bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah ibukota.

"Tangerang Selatan masih merah, Jakarta masih merah, kita riskan mau memberi kelonggaran, karena masih oranye begitu," kata Arief saat dihubungi, Kamis (22/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Bioskop Jakarta Buka: Kapasitas Penonton Hanya 25 Persen

"Saya belum lah (operasional bioskop), kalau pun ada (nonton film), itu yang di luar ruangan. Yang pakai mobil itu," tambah dia lagi.

Begitu pula dengan resepsi pernikahan, pihaknya belum memberikan izin untuk dilaksanakan secara mewah dan besar-besaran.

Namun, masyarakat Kota Tangerang masih diizinkan melaksanakan pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga.

"Belum sih (resepsi pernikahan), tadi saya suruh bahas, karena Pergub baru keluar kemarin. Kita juga ada kekhawatiran karena minggu depan libur panjang. Kami berharap masyarakat bener-benar menerapkan protokol kesehatan," ujar Arief.

Baca Juga: Bioskop Dibuka Kembali, Ini Yang Berbeda

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi kembali memberlakukan PSBB selama satu bulan sampai 19 November 2020 mendatang.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Krp.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan sosial Berskala Besar di Provinsi Banten.

Dalam SK Gubernur Banten tersebut diputuskan, PSBB di seluruh wilayah Provinsi Banten termasuk Kota Tangerang kembali diperpanjang.

Baca Juga: Bioskop di Jakarta Kembali Buka, Mana Saja?

"Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SK tersebut.

SK yang ditandatangani hari Rabu (21/10/2020) juga memuat ketentuan PSBB bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.