Kompas TV nasional hukum

Nurhadi dan Rezky Lolos dari TPPU, Ini Kata KPK

Kompas.tv - 22 Oktober 2020, 23:08 WIB
nurhadi-dan-rezky-lolos-dari-tppu-ini-kata-kpk
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara foto/Reno Esnir)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut Umum pada KPK tidak mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Padahal dalam surat dakwaan, jaksa menerangkan hasil uang suap yang diterima Nurhadi telah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli lahan, kendaraan dan membayar utang.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan KPK tidak ingin gegabah untuk menerapkan TPPU terhadap Nurhadi.

Baca Juga: Nurhadi Didakwa Terima Suap 45,726 Miliar dari Pihak yang Beperkara di MA

Hal tersebut berkaca dari kasus korupsi Alkes dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dinyatakan tidak melakukan TPPU oleh majelis hakim Pengadian Tipikor Jakarta.

Namun, Karyoto menjelaskan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango telah menyampaikan ada kemungkinan TPPU yang dilakukan oleh Nurhadi.

Saat ini penyidik KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat kembali Nurhadi dengan sangkaan TPPU.

Di samping itu, KPK juga masih menunggu putusan hakim terkait kasus suap dan grativikasi yang dilakukan Nurhadi bersama-sama menantunya.

Baca Juga: KPK Sita Vila dan 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Setelah ada keputusan bahwa Nurhadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, maka peluang KPK untuk menjerat kembali Nurhadi dan Rizky sebagai tersangka kasus TPPU sangat terbuka.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x