BEKASI, KOMPAS.TV - 2 orang mahasiswa aktif berjenis kelamin laki-laki di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap petugas Polsek Bekasi Kota karena mengedarkan narkoba.
Pelaku memberikan pengakuan kepada kepolisian bahwa baru pertama kali mengedarkan narkoba.
Hal ini dilakukan karena desakan ekonomi akibat pandemi Covid 19.
Barang haram tersebut berupa sabu dan ganja, tidak hanya itu saja, mereka juga mengedarkan narkoba itu ke sejumlah pemuda juga yang ada di sekitar mereka.
Uang hasil menjual narkoba tersebut digunakan untuk kebutuhan makan dan membayar biaya kuliah.
Keduanya masih berusia 19 tahun dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 16 bungkus ganja kering seberat 527 gram dan 18 paket sabu sebesar 6,62 gram, semuanya siap edar.
Keuntungan dari penjualan barang haram tersebut per bungkus atau per plastik adalah sebesar 1 juta rupiah.
Berdasarkan keterangan Kompol Armayni, Kapolsek Bekasi Kota, pelaku dijerat pasal 114, Undang Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.