Kompas TV regional peristiwa

Bupati Bogor Jengkel Rapat Pemprov dan DPRD DKI Jakarta di Puncak Melanggar PSBB

Kompas.tv - 22 Oktober 2020, 22:22 WIB
bupati-bogor-jengkel-rapat-pemprov-dan-dprd-dki-jakarta-di-puncak-melanggar-psbb
Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui usai rapat evaluasi di kantornya, Senin (12/10/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Penulis : Fadhilah

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Rapat yang digelar Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta di Puncak Bogor, Jawa Barat, ternyata belum mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bogor Ade Yasin. "Belum ada izin untuk diberikan rekomendasi (izin rapat) dari Satgas Covid-19," kata Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 di kantornya di Cibinong, Kamis (22/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi mengenai jumlah kehadiran dalam rapat itu.

Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Blak-blakan Buka Suara Banyak Bangunan Liar di Puncak Milik Petinggi Negara

Ade secara tegas menyebut bahwa pelanggaran sudah terjadi karena anggota rapat yang hadir melebihi jumlah 150 orang berdasarkan aturan PSBB pra-AKB di Kabupaten Bogor.

Pasalnya, dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB pra-AKB terdapat aturan pembatasan kapasitas tempat pertemuan/rapat serta durasi pelaksanaannya.

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2020 disebut bahwa maksimal jumlah peserta yang hadir sebanyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

"Kalau 800 (peserta rapat) berarti jumlahnya besar banget dong. Ya, pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin dari Satgas Covid-19, dari mana pun datangnya tamu acara itu harus ada rekomendasi Satgas," ungkap dia.

Jika pada PSBB periode sebelumnya, kata Ade, jumlah orang dalam satu ruangan dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.

Namun kali ini dibatasi maksimal hanya 150 orang dan tidak dipengaruhi oleh jumlah kapasitas ruangan.

Baca Juga: Bupati Bogor Dukung Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja: Saya Berpihak Kepada Rakyat

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara rapat juga wajib menyampaikan surat pernyataan izin serta keterangan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid 19 tingkat kecamatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x