Kompas TV nasional berita kompas tv

Terkait Penyelidikan Terbakarnya Gedung Kejagung, Polisi: Tersangka akan Ditetapkan Minggu Ini

Kompas.tv - 22 Oktober 2020, 21:21 WIB

KOMPAS.TV - Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi 2 bulan lalu menurut jaksa terjadi bukan kerena ada unsur kesengajaan.

Dugaan bahwa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung terjadi bukan karena ada unsur kesengajaan ini diambil setelah dalam gelar perkara kemarin (21/10/2020).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan, ada dugaan kelalaian yang mengakibatka terjadinya kebakaran ini.

Tersangka yang lalai menyebabkan kebakaran akan dijerat dengan Pasal 188 KUHP yang mengatur sanksi terhadap orang yang lalai dan menyebabkan kebakaran.

Sebelumnya Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus lalu.

Kebakaran tersebut mengakibatkan seluruh bagian gedung terbakar termasuk ruangan Jaksa Agung St Burhanudin.

 Kejaksaan memastikan tak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar dalam peristiwa itu.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x