Kompas TV bisnis ukm

Facebook Buka Kembali Program Bantuan UKM Indonesia, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Kompas.tv - 22 Oktober 2020, 18:28 WIB
facebook-buka-kembali-program-bantuan-ukm-indonesia-ini-syarat-dan-link-daftarnya
ilustrasi Facebook. Facebook Buka Kembali Program Bantuan UKM Indonesia, Ini Syarat dan Link Daftarnya. (Sumber: Bloomberg)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Facebook membuka kembali sesi pendaftaran untuk Program Dana Bantuan pelaku Usaha Kecil Mandiri (UKM) di Indonesia.

Pendaftaran program dana bantuan UKM ini resmi dibuka mulai hari ini, Kamis (22/10/2020) dan akan berlangsung hingga 2 November mendatang.

Program dana bantuan UKM ini dilakukan seiring dengan tingginya antusiasme pelaku UKM yang mendaftar pada sesi sebelumnya.

Baca Juga: Menkop UKM Sebut Bantuan Rp 2,4 Juta Sudah Tersalurkan 100 Persen, Siapa yang Dapat?

Mengutip KompasTekno, program bantuan ini menyasar 400 UKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan total dana bantuan mencapai Rp 12,5 miliar.

Dengan mengikuti program dana bantuan tersebut, masing-masing pelaku UKM berkesempatan untuk mendapatkan bantuan senilai hingga Rp 31 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 19,3 juta dalam bentuk tunai dan Rp 11,6 juta lainnya dalam bentuk kredit iklan opsional.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UKM sebelum bisa mendapatkan dana bantuan dari Facebook adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan perusahaan bisnis
  2. Wajib memiliki 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
  3. Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun
  4. Mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19
  5. Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook
  6. Menyiapkan lampiran dokumen yang terdiri dari Akta Pendirian entitas bisnis, Akta Perubahan Terakhir, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis UKM.

Baca Juga: Lagi Viral, Cara Mudah Bikin Avatar di Facebook

Ilustrasi: peserta pameran UKM dalam pameran Indocraft 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (Sumber: Kompas/Totok Wijayanto)

Kemudian perlu dicatat juga, pelaku UKM juga tidak diwajibkan untuk memiliki akun Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program bantuan dari Facebook, silakan kunjungi tautan berikut ini.

Selain menawarkan bantuan dana, Facebook turut menggelar program pelatihan secara online guna mengedukasi para pelaku UKM dalam menjalankan bisnis mereka.

Melalui program ini, para pelaku UKM dapat berkonsultasi kepada para ahli dan ke sesama pemilik UKM.

Facebook juga turut menggelar serangkaian sesi webinar gratis dengan tema pembahasan terkait pengembangan bisnis mereka ke arah platform digital.

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mengakses tautan resmi Facebook berikut ini.

Baca Juga: Gerakan Membeli Produk Teman UKM | Sinyal Merah Corona - SATU MEJA THE FORUM (Bag3)

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x