Kompas TV nasional hukum

Nurhadi Didakwa Terima Suap 45,726 Miliar dari Pihak yang Beperkara di MA

Kompas.tv - 22 Oktober 2020, 14:05 WIB
nurhadi-didakwa-terima-suap-45-726-miliar-dari-pihak-yang-beperkara-di-ma
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berserta menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap senilai total Rp45,726 miliar.

Suap tersebut terkait dua perkara di MA, yakni perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) mengenai perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian gugatan Direktur Utama PT MIT 2014-2016 Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Baca Juga: Penyidik KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit di Padang Lawas Sumatera Utara Diduga Milik Nurhadi

Jaksa pada KPK menilai Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipokor) secara bersama-sama untuk mengurus perkara di MA.

Dalam surat dakwaan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky berasal dari Hiendra Soenjoto, pihak yang beperkara di MA.

Untuk mengurus perkara tersebut, Nurhadi melalui Rezky telah menerima uang senilai total Rp 45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto yang diberikan melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 hingga 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.

 “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: 3 Bulan Jadi Buronan KPK, Ini Akhir Pelarian Nurhadi

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Atas perbuatan suap tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun uang suap yang diterima Nurhadi melalui Rezky digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, membeli tas Hermes, membeli pakaian.

Kemudian membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris, membeli jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah dan kepentingan lainnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x