Kompas TV bisnis kebijakan

Cukai Rokok Pasti Naik, Cuma Belum Tahu Berapa

Kompas.tv - 21 Oktober 2020, 14:29 WIB
cukai-rokok-pasti-naik-cuma-belum-tahu-berapa
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dyah Megasari

JAKARTA, KOMPASTV. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok 2021 naik. Sayangnya sampai saat ini besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) belum diumumkan.

Padahal biasanya, kenaikan tarif cukai rokok disampaikan oleh pemerintah di periode bulan September sampai awal Oktober.  Namun, kabarnya sampai sekarang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum melaporkan besaran tarif cukai 2020 ke Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Jokowi Telah Naikkan Cukai Rokok di Atas 70 Persen Sejak 2015

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif CHT masih dalam pembahasan internal Kemenkeu. Namun yang jelas, tarif cukai 2021 di atas 8 persen sebagai pertimbangan outlook pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen di tahun depan.

“Di Kemenkeu masih dibahas, terus kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Selanjutnya dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10).

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk menentukan tarif cukai rokok 2021. Alasannya, tak lain adalah dampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang memberikan pukulan berat kepada pabrik-pabrik rokok.

Heru bilang, pemerintah akan menentukan tarif cukai rokok 2021 yang ideal, baik bagi pelaku usaha maupun efektivitasnya untuk menurunkan tingkat prevalensi perokok usia muda.

“Ini yang menjadi perlu kehati-hatian dan tambahan waktu saya kira. Mudah-mudahan ini segera keluar dan dapat diumumkan,” kataDirjen Bea Cukai dalam konferensi pers APBN Laporan Periode Realisasi September, Senin (19/10).

Pengendalian Rokok Mendesak

Adapun salah satu tujuan utama otoritas fiskal menaikan tarif cukai hasil tembakau yakni guna meningkatkan penerimaan cukai di 2021. Selain bertujuan untuk mengendalikan konsumsi perokok usia muda.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, penerimaan cukai rokok dipatok sebesar Rp 172,7 triliun. Angka tersebut naik 4,7 persen dibandingkan outlook akhir tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.

Sebagai info, kabar yang dihimpun dari sumber Kontan.co.id, Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan arahan kepada Sri Mulyani untuk mematok tarif cukai rokok 2021 berada di kisaran 13-20 persen. Lantas, Menkeu mengajukan jalan tengah, dengan besaran tarif 17 persen.

Masih menurut sumber Kontan.co.id, tarif kenaikan CHT 2021 sebesar 17 persen kemungkinan besar jadi angka final. Sementara Harga Jual Eceran (HJE) tahun depan masih tetap 85%.  (Reporter: Yusuf Imam Santoso, Noverius Laoli)



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x