JAKARTA, KOMPASTV. Pengendalian corona tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah. Tetapi juga bisnis yang terlibat di dalamnya dan terutama masyarakat.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS), yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test diatas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 900 ribu.
Baca Juga: Warga Jakarta yang Tolak Tes Swab Akan Didenda Rp 5 Juta
Pemerintah mengklaim, institusi bisnis kesehatan sudah berulang kali diingatkan agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap mandiri.
"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," tegas Prof Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.
Harga tes usap mandiri yang ditetapkan, sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Dyah Megasari)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.