Kompas TV bisnis kebijakan

Cek 7 Syarat Administrasi Lanjutan Jika Lolos Seleksi CPNS

Kompas.tv - 21 Oktober 2020, 13:20 WIB
cek-7-syarat-administrasi-lanjutan-jika-lolos-seleksi-cpns
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020) (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO)
Penulis : Dyah Megasari

JAKARTA, KOMPASTV. Akhir bulan ini, tepatnya Jumat 30 Oktober 2020, hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan. Bagi peserta yang lolos CPNS 2019, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi agar bisa diangkat menjadi PNS.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Paryono menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018. 

"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya, Rabu (21/10/2020). 

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019: 

1. Surat lamaran
Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran. Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Surat itu ditujukan kepada PPK.

2. Fotokopi ijazah/STTB
Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Daftar riwayat hidup 
Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai. Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.

4. SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.

5. Surat keterangan sehat

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani didapat dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. Surat keterangan bebas narkoba
Itu adalah surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Surat itu ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca Juga: Seleksi CPNS Kemenkumham Sulsel Memasuki Tahap Seleksi WPFK

Surat pernyataan disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Surat itu berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 

Selain itu berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). 

Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. (Dyah Megasari, Sumber: Kompas.com)



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x